Bisnis.com, JAKARTA– Ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 triliun dapat menjadi seleksi alam bagi pelaku teknologi finansial atau fintech, khususnya peer-to-peer (P2P) lending. Selain suntikan modal, solusi bagi mereka yang belum dapat memenuhi aturan tersebut adalah melalui merger.
Kondisi tersebut juga seiring dengan semakin ketatnya pendanaan perusahaan rintisan atau startup. Berdasarkan laporan bertajuk ‘Southeast Asia Deal Review kuartal I/2025’ DealStreetAsia, menegaskan semakin dalamnya penurunan lanskap pendanaan di Asia Tenggara, baik dari volume maupun transaksi ekuitas merosot setidaknya dalam enam tahun terakhir.