Bisnis.com, JAKARTA– Ancaman kejahatan keuangan setelah temuan terbaru dari PPATK soal rekening nganggur atau dormant accounts patut menjadi perhatian serius. Situasi tersebut menjadi sinyal waspada adanya celah jalur pencucian uang digital, hingga ekosistem kripto atau cross-chain.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam keterangan resminya, Selasa (29/7/2025) menyebutkan bahwa sejak tahun 2020, terdapat setidaknya 1 juta rekening yang diduga terkait tindak pidana. Hal itu diperoleh dari hasil analisis dan hasil pemeriksaan.