Skema Baru Pajak Kripto Indonesia Berlaku, Begini Perbandingannya dengan AS hingga Jepang

Skema Baru Pajak Kripto Indonesia Berlaku, Begini Perbandingannya dengan AS hingga Jepang

Mulai 1 Agustus 2025, Indonesia mengubah skema pajak kripto, menghapus PPN dan menaikkan PPh hingga 1% untuk platform luar negeri, mendorong penggunaan lokal.

user-profile

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:25

Bisnis.com, JAKARTA– Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah Indonesia resmi mengubah mekanisme perpajakan atas aset kripto. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, yang menandai titik balik dalam pendekatan negara terhadap aset digital kripto.

Melalui PMK ini, kripto tidak lagi dipandang sebagai barang dagangan seperti komoditas emas atau kopi. Pemerintah kini mengklasifikasikan aset kripto sebagai instrumen keuangan digital, seiring dengan berpindahnya pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari 2025.

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 3 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

banner-promo

faq

berita lainnya

To Top