Bisnis.com, JAKARTA– Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah Indonesia resmi mengubah mekanisme perpajakan atas aset kripto. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, yang menandai titik balik dalam pendekatan negara terhadap aset digital kripto.
Melalui PMK ini, kripto tidak lagi dipandang sebagai barang dagangan seperti komoditas emas atau kopi. Pemerintah kini mengklasifikasikan aset kripto sebagai instrumen keuangan digital, seiring dengan berpindahnya pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari 2025.