Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan bersama lintas kementerian/lembaga soal pembatasan angkutan barang atau logistik 16 hari selama mudik Lebaran 2025 dinilai terlalu lama. Perlu ada jalan tengah agar tidak merugikan dunia industri sehingga risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dihindari.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara, dan Kementerian Pekerjaan Umum tertanggal 6 Maret 2025 memberlakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.